haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Yenny Wahid Masuk Radar NasDem Jadi Pendamping Anies, Pengamat Blak-blakan: Kelayakan Anjlok, Demokrat Bisa Maju

Yenny Wahid Masuk Radar NasDem Jadi Pendamping Anies, Pengamat Blak-blakan: Kelayakan Anjlok, Demokrat Bisa Maju

Read Time:57 Second

Pengamat politik Adi Prayitno menilai Partai Nasional Demokrat (NasDem) akan memiliki tugas jika memilih Yenny Wahid sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.

Pasalnya, pencalonan Yenny tak akan mampu menambah kekuatan Anies di pilpres mendatang.

Sedangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai jauh lebih kuat dari Yenny Wahid.

Lebih lanjut Adi mengatakan, tugas kedua NasDem jika Yenny terpilih menjadi cawapres Anies adalah memastikan kekuatan internal dan Koalisi Perubahan Persatuan (KPP).

Baca Juga: Reaksi PDIP Soal Monolog Butet, Andi Sinulingga: Lihat Hasilnya, Butet Sendiri yang Dihina

“Demokrat memberikan sinyal kemungkinan keluar dari koalisi jika AHY tidak terpilih menjadi pasangan Anies, karena Demokrat sedang dalam proses menjalin komunikasi dengan PDIP,” kata Adi dalam keterangannya yang dikutip Suara Merdeka, Selasa (27/10). /6/2023).

Tugas NasDem selanjutnya, kata Adi, adalah meyakinkan putri presiden keempat, Abdurrahman Wahid.

Sementara itu, Ketua Bidang Informasi Pemilu DPP NasDem Effendy Choiri mengatakan, Yenny bisa menambah dukungan kepada Anies dan KPP.

“Karena dia wakil Nahdlatul Ulama yang bisa menarik dukungan Nadline dan Gus Durian, terima kasih sudah menonton,” tutupnya.

Baca juga: Pengamat Politik Minta Prabowo Mundur dari Menteri Pertahanan Jika Ingin Masuk Politik 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Miss V sudah lama tidak terbiasa berhubungan intim.  Apakah akan seperti ini? Previous post Miss V sudah lama tidak terbiasa berhubungan intim. Apakah akan seperti ini?
Lemahnya Implementasi PKPU Edisi 33 Tahun 2018 Next post Lemahnya Implementasi PKPU Edisi 33 Tahun 2018