
Tunjangan perjalanan dinas karyawan Tilap sebesar Rp 550 juta
Suara.com – Setelah kasus pencurian dan pencabulan oknum petugas lapas berinisial M (35) terungkap kepada istri napi, muncul kasus baru yakni pengurangan anggaran dinas keluar kota di KPK. (KPK). Kasus baru di KPK ini menyangkut pegawai bagian tata usaha.
Tindakan pegawai KPK yang memangkas anggaran belanja dinas diduga merugikan negara hingga ratusan juta.
“Pemeriksaan sedang melakukan penelaahan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp550 juta periode 2021-2022,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam jumpa pers, Selasa (27/6/2023).
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa (kanan), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) di Warung Kopi Klotok, Sleman, Jumat (29/10/2021). ) . – (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Hal ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pegawai KPK tentang pemotongan biaya operasional mereka.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi dan Megawati Dipenjara Usai Ketahuan Atur KPK dan KPU Ikut Anies?
“Dengan adanya pengaduan proses administrasi yang berlarut-larut dan pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melakukan tugas perjalanan dinas,” jelas Cahya.
Setelah menerima pengaduan, KPK kemudian melaporkannya ke pemeriksaan. Kemudian disusul oleh Deputi Bidang Penerapan dan Penindakan KPK.
“Berdasarkan bukti permulaan tersebut, Manajer Pengawas melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Wakil Menteri Kepatuhan dan Penegakan Komisi Pemberantasan Korupsi,”
Untuk para terduga pelaku, KPK dibebastugaskan untuk proses pemeriksaan. KPK juga akan melaporkan hal ini kepada Dewan Pengawas untuk memantau pelanggaran etik.
“Sekjen akan melaporkan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK,” kata Cahya.
Baca Juga: Terkait Temuan Pungli Rp 4 Miliar, Puluhan Pejabat KPK Dipecat Sementara