haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Sosialisasi yang dilakukan partai politik tidak lagi sesuai dengan aturan pemilu, pengamat: ujung-ujungnya, kampanye

Sosialisasi yang dilakukan partai politik tidak lagi sesuai dengan aturan pemilu, pengamat: ujung-ujungnya, kampanye

Read Time:1 Minute, 36 Second

Suara.com – Garis kabur antara definisi sosialisasi dan kampanye dalam fase pemilu saat ini tidak jelas. Pasalnya, yang terjadi saat ini, sosialisasi seperti kampanye yang dilakukan partai politik.

Arfianto Purbolaksono, Direktur Riset dan Program Indonesian Institute, Pusat Riset Kebijakan Publik (TII), mengatakan meski definisi tersebut ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Pasal 25 memang tertulis pada ayat 2, partai politik melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Caranya dengan melakukan pemasangan bendera, serta rapat terbatas pada internal mereka,” ujarnya, Jumat (6/ 30/2023).

Namun, kenyataan di lapangan tidak berbeda. Arfianto mengungkapkan, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (caleg) bukan lagi internal partai, melainkan ranah publik.

Baca Juga: Belum Semua Parpol di Sumut Selesaikan Berkas Legislatif, Kata Ketua KPU

“Misalnya banyak spanduk dan baliho yang bertebaran di jalan-jalan, bahkan di tempat-tempat yang dekat dengan ruang publik. Misalnya kalau kita bicara pertemuan atau persiapan yang melibatkan masyarakat, itu sangat luas,” ujarnya. . .

Untuk itu, Arfianto mengingatkan kembali Pasal 25 ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut:

“Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan sosialisasi politik dan pendidikan politik di lingkungan partai politik, dengan cara: (a) mengibarkan bendera partai politik peserta pemilu dan deret nomornya; dan (b) rapat terbatas, memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan berlangsung.”

Ia juga menyoroti penyelenggara pemilu, khususnya KPU, untuk bisa memperjelas pengertian sosialisasi.

Apalagi saat ini, kata Arfianto, sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu pada akhirnya sama saja dengan kampanye. Sebab, mereka berlomba-lomba menarik simpati calon pemilih untuk memperoleh suara.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Terus terang Dukung Aldi Taher: Cara Merusak DPR, Ayo Pilih!

“Hanya namanya saja yang berbeda, sosialisasi dan kampanye, tapi ujung-ujungnya kampanye. Bagi kami, apa definisi yang perlu diperjelas, apa yang kami katakan tentang sosialisasi? Jadi batasannya jelas,” ujarnya. dia berkata.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Masih ingat dengan Norma Risma, korban perselingkuhan antara suami dan ibu kandungnya?  Ini nasibnya sekarang, tak disangka sudah... Previous post Masih ingat dengan Norma Risma, korban perselingkuhan antara suami dan ibu kandungnya? Ini nasibnya sekarang, tak disangka sudah…
Tinggalkan klub Brasil, pelatih asal Portugal ini siap memoles Cristiano Ronaldo di Al Nassr Next post Tinggalkan klub Brasil, pelatih asal Portugal ini siap memoles Cristiano Ronaldo di Al Nassr