haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Begini Timeline dan Modusnya

Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Begini Timeline dan Modusnya

Read Time:3 Minute, 1 Second

Suara.com – Kabar adanya dugaan pungli oleh sejumlah pegawai di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, dugaan pungli tersebut terjadi di Rutan KPK dan berlangsung selama 4 bulan, yakni antara Desember 2021 hingga Maret 2022.

Jumlah punglinya cukup besar, mencapai sekitar Rp 4 miliar. Bahkan diperkirakan staf Rutan KPK yang terlibat puluhan orang. Simak penjelasan seputar skandal pungli di Rutan KPK berikut ini.

Garis waktu tuduhan pemerasan

Anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas) Albertina Ho mengungkapkan, praktik pungli yang diungkap pihaknya mencapai nilai nominal Rp 4 miliar sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Ia mengatakan, temuan itu tidak bersumber dari pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Video Viral Mahfud MD Berikan Pendapat Tentang Seseorang yang Menggunakan Ganja, ‘Orang Minum Ganja, Seharusnya Tidak Dihukum’

“Ini murni kesimpulan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar dibayarkan kepada tahanan yang ditahan di Rutan KPK,” kata Albertina dalam jumpa pers di kantornya dari Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/6). /19/2023).

Albertina mengatakan, temuan pungli di Rutan KPK telah diteruskan ke manajemen KPK sejak 16 Mei 2023 untuk ditindaklanjuti. “Klarifikasi sudah kami lakukan, setelah semua klarifikasi selesai, tentu hasilnya akan diberitahukan secara transparan,” ujarnya.

Modus dugaan pemerasan

Albertina Ho juga mengungkapkan, modus dugaan Pungli di Rutan KPK dilakukan dalam bentuk transaksi tunai hingga transfer rekening. Ia mengatakan, pemerasan dilakukan dengan cara transfer dengan pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.

Meski begitu, Albertina enggan menjelaskan lebih jauh modus pemerasan yang masuk ranah kriminal. “Kami tidak akan menyampaikan ini secara transparan karena dewan terbatas pada masalah etika,” katanya.

Baca Juga: Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Juga Diduga Korupsi

Sistem penjara akan diperbaiki

KPK menyebut dugaan pungli hingga Rp 4 miliar terjadi di Rutan KPK yang terletak di belakang gedung KPK merah putih. KPK mengatakan akan melakukan perbaikan sistem rutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Diduga di Rutan Merah Putih KPK. Tentu akan kita perbaiki sistemnya untuk potensi yang terjadi di Rutan Cabang lain,” kata Kepala Satuan Kerja KPK melaporkan Ali Fikri di redaksi. dan gedung KPK berwarna putih. , Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).

Rutan KPK diketahui berada di 4 tempat, antara lain Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK, Gedung Cabang C1 (bekas gedung KPK), Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK Cabang Puspomal. Ali Fikri mengatakan ada 3 dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus pemerasan rutan tersebut.

“Memang setidaknya sudah ditemukan 3 hal yaitu dugaan pidana, dugaan etika dan disiplin pegawai. Semua sedang berjalan, penyidikan sedang berjalan di KPK,” ujar Ali. Dalam proses penyidikan, kasus dugaan pungli ditangani oleh Deputi Penegakan Hukum KPK.

Tanggapan dari Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menanggapi kabar dugaan Pungli di Rutan KPK. Ia meminta KPK menindaklanjuti dugaan pungli di rutan yang dijalankannya dan kemudian merilisnya ke publik.

“(Kasus dugaan Pungli) harus dibuka ke publik dan kemudian ditindaklanjuti secara hukum karena Pungli adalah kejahatan,” kata Mahfud MD, Selasa (20/6/2023).

Meski begitu, Mahfud mengaku hingga saat ini belum mengetahui detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan. Namun, kata Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa digolongkan sebagai tindak pidana korupsi.

“Saya belum tahu itu pungli atau suap. Dalam korupsi itu ada 7 macam perbuatan, mulai dari markup (kenaikan harga), markdown (penurunan harga), pemalsuan dokumen, pungli, dll, yang paling ringan biasanya pungli,” jelas Mahfud MD.

Mahfud mengatakan pemerasan adalah suap karena merupakan tindakan pengayaan secara tidak sah. Dia menjelaskan, UU Pungli dan Suap menggunakan dakwaan yang sama.

“Pemerasan dan penyuapan, dakwaan dalam undang-undang sama hanya saja pada umumnya ringan dan pada umumnya diselesaikan secara administratif, meski dalam skala kecil,” jelas Mahfud MD.

Kontributor: Rohmadoni Trias

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Apa alasan pemerintah menambah libur Idul Adha 2023? Previous post Apa alasan pemerintah menambah libur Idul Adha 2023?
7 Pemain Timnas Indonesia Tak Main di Dua Laga Matchday FIFA, Semuanya Bomber Next post 7 Pemain Timnas Indonesia Tak Main di Dua Laga Matchday FIFA, Semuanya Bomber