
Runyam menambahkan, Inara Rusli meminta 50% royalti lagu dari Virgoun
SUARA GARUT — Kasus perceraian Inara Rusli dan Virgun akan disidangkan kembali di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Rabu, 5 Juli 2023.
Namun, selama persidangan, baik Inara Rusli maupun Virgoun tidak tampak hadir. Hanya ada pengacara mereka.
Kasus perceraian Inara Rusli dan Virgoun sepertinya semakin rumit. Pasalnya, hak cipta lagu mulai ikut campur.
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menyebut Inara Rusli meminta royalti atas lagu-lagu Virgoun. Jumlahnya mencapai 50 persen.
Baca Juga: Royal Abis, Lee Jae Hoon Banjiri Staf dan Kru Dengan Hadiah Mewah Ini
Arjana menyebut royalti menjadi isu penting yang perlu dikejar saat Inara Rusli resmi menceraikan Virgoun.
Arjana mencontohkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah agar Inara bisa mendapatkan haknya atas royalti lagu-lagu Virgoun.
“Kami juga memasukkan nomor pendaftaran (lagu Virgoun) di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Setiap lagu terdaftar di negara tersebut,” kata Arjana saat ditemui awak media di West Jakarta. Pengadilan Agama.
“Bukan kami tidak punya basis, sudah jelas penciptanya ada Pak Virgoun sebagai tergugat,” ujarnya.
Penerbit: Firman
Baca juga: Apakah Banjir Lava Dingin Dingin? Inilah penjelasannya