haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
haha69
Polri mengaku akan menindak pesantren Al Zaytun jika terbukti berafiliasi dengan NII

Polri mengaku akan menindak pesantren Al Zaytun jika terbukti berafiliasi dengan NII

Read Time:1 Minute, 23 Second

Suara.com – Bareskrim Polri mengaku fokus melakukan penyelidikan terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes) Panji Gumilang. Namun, jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya afiliasi antara Pesantren Al Zaytun dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII), Bareskrim akan memastikan menindaklanjutinya.

“Kalau kami terima kasusnya nanti saat penyidikan, akan kami tindaklanjuti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Dalam kasus dugaan penistaan ​​agama dan ujaran kebencian, kata Djuhandhani, penyidik ​​berencana memeriksa 14 saksi. Beberapa di antaranya adalah mantan pengurus pondok pesantren Al Zaytun.

Ketua Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengeluarkan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Djuhandhani mengatakan dari 14 saksi, empat di antaranya sedang diperiksa di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Pidana Terkait UU ITE pada Kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

“Keempat saksi ini merupakan mantan pengurus Al Zaytun, dari pesantren Al Zaytun yang saat ini sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Djuhandhani, penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik.

“Mohon bersabar, tentunya proses ini sedang berjalan dan kami akan selalu mengupdate perkembangannya kepada rekan media,” ujarnya.

kriminal baru

Penyidik ​​Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menerapkan pasal tambahan kepada Panji. Tak hanya menodai agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Tentang Apa Pasal 45 UU ITE? Temukan isi aturan yang menjebak Panji Gumilang

Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal itu berdasarkan hasil gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Seorang anak yang sakit menyebabkan pembongkaran Perilaku Sule dari Nathalie Holscher: transfer bulanan Tidak ada tanggapan Previous post Seorang anak yang sakit menyebabkan pembongkaran Perilaku Sule dari Nathalie Holscher: transfer bulanan Tidak ada tanggapan
Gideon Tengker diajak mencari rumah Rieta Amilia, RT/RW setempat kompak menghindar Next post Gideon Tengker diajak mencari rumah Rieta Amilia, RT/RW setempat kompak menghindar