
Polisi Usut Unsur Kesengajaan Kasus Tabrak Lari Jaktim: Ayo Tambah Cerita
PURWASUKA – Polisi masih menyelidiki kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di pintu tol Cakung-Kelapa Gading.
Diketahui korban meninggal dunia berinisial MBP (34). Sementara itu, penyerang yang mengendarai Avanza berinisial OS (26) itu kini sudah menyerahkan diri ke polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur Laka, Iptu Darwis Yunarta, mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan OS melakukan kecelakaan saat menabrak MBP hingga tewas.
Menurut Darwis, OS saat ini masih dikenakan Pasal 310(4) karena perbuatan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara dalam pasal 312 KUHP, ditudingkan pelaku yang mengendarai mobil melarikan diri karena mengetahui korban telah jatuh.
Baca Juga: Kena Skakmat, Begini Reaksi Desta Saat Habib Jafar Ingin Nelpon Natasha Rizki Iseng
“Sedangkan dijerat Pasal 310(4) juncto Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Kita masih mendalami unsur kesengajaan, tambah pasal lain,” kata Darwis Yunanta saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023). .
“Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang unsur kesengajaan sampai membahayakan orang lain tidak disangka karena penyidikan suatu perkara yang tidak disengaja”, kata Darwins. ***