
PKPU Hitakara, ahli: KY harus memeriksa hakim yang bersangkutan
Depok.Suara.com – Pakar hukum Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) meminta Komisi Yudisial (KY) mempertimbangkan tiga majelis hakim, yakni Hakim Sutarno dengan Hakim Anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono serta Hakim Pengawas I Made Subagia Astawa usai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Hitakara (PKPU) tinggi diduga korupsi.
Para hakim tersebut adalah hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam sidang PKPU PT Hitakara tahun 2022.
Suparji, sapaan akrabnya, menilai pemeriksaan KY terhadap tiga hakim majelis, yakni Hakim Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono serta hakim pengawas, I Made Subagia Astawa, diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan korupsi terkait kasus tersebut. keputusan untuk menangguhkan kewajiban pembayaran PT Hitakara.
“Ya untuk menghindari berbagai spekulasi dan fitnah serta untuk memperjelas suatu hal, pemeriksaan ini harus dilakukan,” jelas Suparji, dalam keterangannya kepada Depok.suara.com, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Jelang Pra-Pon, Atlet Anggar Depok Ikuti Tes Uji Coba
Suparji menambahkan pemeriksaan KY terhadap tiga hakim, yakni Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono serta hakim pengawas, I Made Subagia Astawa, diperlukan untuk memberikan klarifikasi terkait kejanggalan dalam penangguhan kewajiban pembayaran putusan PT. Hitakara.
Seperti diketahui, jalannya persidangan terkait kasus ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, saya mengangkat Subagia Astawa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya diketuai oleh Rudi Suparmono. Para hakim ini diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Mahkamah Agung.
“Selain itu juga untuk mengklarifikasi kejanggalan tersebut,” jelas Suparji.
Suparji menekankan pentingnya pemeriksaan
oleh KY kepada tiga juri yaitu Sutarno dengan juri anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono serta juri pembimbing I Made Subagia Astawa. Menurutnya, peninjauan itu penting untuk meluruskan tudingan yang ada terkait keputusan PT Hitakara tentang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Baca Juga: Singkirkan De Gea, Andre Onana Ingatkan Sarung Tangan yang Dibelinya di Mal Depok agar MU Bisa Menargetkannya: Saya Mau…
“Ya itu tujuannya. Tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Suparji.
Seperti diketahui, sidang terkait kasus ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, saya mengangkat Subagia Astawa. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya diketuai oleh Rudi Suparmono. Para hakim ini diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Mahkamah Agung.
Tim pengacara PT Hitakara sendiri melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan penangguhan obligasi pembayaran utang PT Hitakara (PKPU) yang kuat atas dugaan korupsi .
Tim kuasa hukum PT Hitakara telah menyurati KPK, KY dan MA mengadukan proses putusan pengadilan terkait gugatan Linda Herman dan Tina Poada atau PKPU. Menurut tim hukum Hitakara, seharusnya PKPU dibubarkan karena tidak terbukti.
Pengacara PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam kasus PKPU PT Hitakara di PN Surabaya, sehingga proses PKPU PT Hitakara sarat dengan tudingan makar.
Bahkan, PT Hitakara mengajukan permohonan pencabutan PKPU namun tidak mendapat tanggapan. MA dan KY harus segera mengambil tindakan tegas.
“Oleh karena itu, kami berharap MA dan Komisi Yudisial mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan sampai pelanggaran ini terus berlanjut dan blunder,” kata Andi.