
Pemerintah melarang hubungan kekeluargaan antara pengawas dan pengurus koperasi
Suara.com – Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di sektor koperasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) terbitan 8 Tahun 2023.
PermenKopUKM nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang kegiatan simpan pinjam oleh koperasi yang melarang adanya hubungan darah dan konsorsium antara pengurus, pengurus dan pengawas koperasi.
“Terkait koperasi simpan pinjam menengah dan besar, kami usulkan ada kewenangan pengawasan koperasi dalam revisi undang-undang koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas Banyak pengawas yang dibentuk sembarangan, sudah tidak ada lagi. membuat aturan yang cukup ketat dan kami harap ini bisa segera diselesaikan,” ujar MenKopUKM Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu.
Dalam pasal 50 ayat 3 peraturan yang lalu, dengan jelas diatur bahwa pimpinan dan pengurus koperasi simpan pinjam dilarang mengadakan hubungan darah dan perkawinan derajat pertama dengan pengurus, pengawas, dan pengurus lainnya.
Baca Juga: Gelar Bazaar Sembako, Masyarakat Ramai Taman Endog Sumedang
Pada kesempatan lain, Deputi Bidang Koperasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Ahmad Zabadi mengatakan, pelarangan hubungan darah dan keluarga sejenis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Serikat kredit menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis yang bergantung pada kepercayaan. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, koperasi harus dibangun di atas dasar yang kokoh, dengan pemilik dan anggota yang memiliki hak yang sama. Koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan dan tanpa benturan kepentingan,” ujar MP Zabadi.
Zabadi menambahkan, larangan serupa sebenarnya sudah diatur dalam PermenkopUKM Simpan Pinjam Oleh Koperasi yang diterbitkan sebelumnya, yakni Permenkop nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM nomor 02 /PER/M. KUKM/II/2017 pada pasal 3.
Aturan tentang larangan saudara sedarah dan kerabat dekat juga tertuang dalam Peraturan No. 55/POJK.03/2016 Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
“Dalam pasal 8 ditentukan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota direksi lainnya dan/atau dengan anggota dewan komisaris, ” jelasnya.
Baca juga: Data BPS: Potensi Perputaran Uang Koperasi Indonesia Capai Rp 300 Triliun
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam pasal 64 diatur bahwa mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga atau hubungan suami isteri sedarah dengan derajat kedua dengan anggota direksi lain dan/atau anggota komisaris.