
Menkopolhukam: Pesantren Al Zaytun Tak Ditutup, Kejahatan Panji Gumilang Terungkap
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pesantren Al Zaytun tidak akan ditutup atau dikenai sanksi. Meski demikian, sidang pidana pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang tetap akan dilanjutkan.
“Jadi, (kontroversi) Al Zaytun tidak bisa lagi berlarut-larut selama 20 tahun seperti sekarang,” kata Mahfud saat rapat di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (7/11/2023).
Mahfud mengatakan, seringkali kasus yang melibatkan Al Zaytun muncul menjadi sorotan publik kemudian meredup.
“Setiap kali muncul, lalu menghilang lagi. Anda ingin pemilu muncul kembali. Sekarang selesaikan! Dengan catatan, pesantren Al Zaytun sebagai pesantren tidak akan dibubarkan,” ujar Menko Polhukam. .
Baca Juga: Punya 256 Akun dan 295 Sertifikat Tanah, Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1.000 Miliar, Netizen: Nggak Banyak Pak
Mahfud mengatakan pemerintah menganggap pesantren Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan yang baik. Untuk itu, pemerintah akan mengembangkannya.
“Pemerintah mengakui sekolah memiliki produk yang bagus, maka kami akan membangunnya, menyesuaikan kurikulum, membersihkan jika ada kotoran dalam pelaksanaannya.”
“Namun, Pondok Pesantren Al Zaytun dan semua pesantren dan pondok pesantren tidak terkena sanksi apapun, mereka akan tetap melanjutkannya,” ujarnya.
Lanjut Mahfud, pemerintah berencana mencabut pengelolaan pesantren agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Namun terkait kasus pengadilan Panji Gumilang, Mahfud menegaskan akan diselesaikan.
Baca Juga: Merasa Terpojok, Panji Gumilang ‘Pembelot’ MUI, Cari Kompensasi Rp 1 Triliun
“Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pesantren Al Zaytun akan menuntaskan kejahatannya agar tidak selalu menjadi masalah setiap kali ada peristiwa politik,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menyebut dugaan Panji Gumilang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilaporkan ke polisi.
“Kami telah menyampaikan laporan baru kepada Polri, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki keterkaitan dengan kegiatan Pondok atau Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD.
Ia menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, antara lain penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan pengelolaan dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah). .
“Semua ini ditempatkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang melalui penggelapan, pencucian uang melalui penipuan, pencucian melalui undang-undang yayasan, pencucian melalui penggunaan dana BOS, dll. Kami laporkan ke Bareskrim (Polri),” kata Koordinator kata Menko Polhukam.