
Mario Dandy menjadi tersangka dalam kasus cabul, Pastor David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
Suara.com – Mario Dandy kini tak hanya dihadapkan pada kasus penyerangan terhadap David Ozora. Putra mantan petugas pajak itu kini dicurigai dalam kasus lain, yakni kasus asusila.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual sejak 27 Juni 2023. Hal itu disampaikan Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Penetapan tersangka 27 Juni 2023,” kata Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
Menyusul kasus penetapan Mario Dandy sebagai tersangka, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, segera mengetahuinya dan memberikan tanggapan di laman Twitternya.
Baca Juga: Ayah David Ozora Menghadiri Sidang Langsung Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
“Anak set** bernama TSK (tersangka) dalam kasus cabul, aman membusuk di penjara,” tulis Jonathan Latumahina, Senin (3/7/2023).
Perkataan Jonathan Latumahina tumpah ruah setelah Mario Dandy memfitnah anaknya, David Ozora, karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak AG.
“Mario Dandy, yang meneriakkan kata-kata kotor kemarin kepada David, sebenarnya adalah tersangka baru dalam kasus penyerangan terhadap anak di bawah umur,” kata ayah David Ozora.
Bahkan menurut pengakuan ayah David Ozora, hukuman yang bisa menimpa Mario Dandy bisa sampai 15 tahun penjara.
“Ini sudah saya sampaikan dari awal. Kalau tidak bertobat dan menyesal, Tuhan punya cara sendiri membuka aib lagi,” kata Jonathan Latumahina.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Anak AG
Senada dengan yang dikatakan ayah David Ozora, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan pasal yang menjerat Mario Dandy adalah pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bisa juga pasal lain, Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, kata Kombes Pol Trunoyudo.
Sebagai informasi, Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pelecehan seksual pada Senin (8/5/2023) ini. Laporan diterima dan didaftarkan dengan nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Sedangkan mengungkap pedofilia jelas kejahatan. Jadi siapa pun yang melakukan hubungan seks dengan sukarela atau paksa memang kejahatan. Ini diatur oleh undang-undang kita,” jelas Mangatta, pengacara AG.