
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dibebaskan dari Penjara!
Suara.com – Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo yang juga mantan Kepala Sub Bagian Audit Rowabprof Divisi Etika Propam Polri, Chuck Putranto dinyatakan bebas dari tahanan.
“Ya (Chuck) bebas,” kata kuasa hukum Chuck Jhonny Manurung saat dikonfirmasi Kamis (29/6/2023).
Jhonny mengatakan Chuck ditahan di Rutan Salemba di Jakarta Pusat. Chuck disebut bebas bulan ini.
“Aku tidak yakin lagi tanggalnya,” kata Jhonny.
Baca juga: CEK FAKTA: Lihat! Ferdy Sambo dieksekusi malam ini, penghormatan terakhir disiarkan langsung di media
Selain itu, Jhonny mengatakan Chuck dibebaskan dari keringanan hukuman karena diasingkan selama pandemi Covid-19.
“Memang ada mekanisme asimilasi Covid. Toh kan sudah 2/3 kalau sudah 2/3 orang juga bisa mengajukan dari Agustus lalu, tidak,” kata Jhonny.
Sebagai informasi, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dalam kasus penghambatan peradilan atas pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
“Menghukum terdakwa Chuck Putranto satu tahun penjara,” kata Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: CEK FAKTA: Bharada E Pimpin Upacara Pemakaman Ferdy Sambo
Hakim Afrizal mengatakan, secara hukum terbukti bahwa Chuck melakukan tindak pidana perusakan informasi elektronik publik secara bersama-sama. Chuck juga dibebani biaya pengadilan Rs 10 juta.
Chuck disebut-sebut berperan dalam permintaan rekaman CCTV DVR dari kompleks Ferdy Sambo yang berisi Briptu Joshua yang masih hidup dari mantan Kasubdit III Ditppidum Bareskrim Irfan Widyanto.
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut dinyatakan tidak percaya karena Chuck tidak mengajukan banding atas hukuman tersebut.