
KTP-nya bukan hanya Jakarta, Ganjar Pranowo dinilai tidak memiliki kewenangan PNS wanita di ibu kota
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menunjuk blusukan dan panggilan telepon elite pemerintah yang dilakukan calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo ke DKI Jakarta.
Secara terang-terangan, pengacara ini menyebut elite politik tidak memiliki status hukum untuk melakukannya, apalagi terkait keberanian mereka untuk memanggil langsung sosok penjabat gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Menurutnya, Ganjar bukan warga ibu kota, artinya tidak memiliki status hukum untuk memanggil pimpinan DKI Jakarta. Memaksanya sama saja dengan melanggar etika penyelenggara negara.
“Mengingat statusnya kalau dia Gubernur Jateng ya tidak boleh mengganggu bus lain dalam kota, dilarang menyalip,” ujarnya di Youtube Medcom Id, dikutip Senin (3/7/2023).
Baca juga: Monolog Butet Kartaredjasa, Menurut Rocky Gerung, Perintah Keraton Sengaja Meremehkan Anies dan Prabowo
Sebagai warga negara Indonesia, Ganjar juga tidak memiliki status hukum yang kuat karena alamat teleponnya salah. Refly mengatakan seharusnya tokoh itu mengadu ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sedangkan sebagai calon presiden sendiri, Ganjar tidak memiliki hak atau mandat dari rakyat untuk menyalurkan aspirasinya. Memang, gelar tersebut tidak memiliki nilai hukum untuk menyebut Pemprov DKI Jakarta.
“Secara hukum beliau tidak berbadan hukum (menghimbau/menyayangkan aspirasi masyarakat kepada Heru Budi Hartono),” jelasnya.
Terkait hal itu, Ganjar sendiri mengaku heran mengapa dirinya sering dibully setelah menghubungi Plt Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Meski hanya ingin menyampaikan keluh kesah warga di Jakarta Utara.
“Itu hanya masalah pelayanan publik biasa. Karena kemarin saya datang ke pasar, saya telepon gubernur DKI, saya telepon sekretaris DKI Jakarta, yang mereka semua kenal dua lalu download, kenapa di-bully?” kata Ganjar, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Video Mengejutkan Wanita Jadi Imam Sholat di Pesantren, Ini Hasil Penelusuran MUI Langkat