
KPK akan menggunakan pasal suap untuk menyasar pemberi uang dalam kasus suap Andhi Pramono
Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan merujuk kasus gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke pasal korupsi. Hal itu dilakukan agar sejumlah pihak yang memberikan uang kepada Andhi bisa dijerat pidana.
“Sedangkan dugaannya masih gratifikasi. Apakah bisa lebih ditingkatkan lagi nanti suap, misalnya karena gratifikasi, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (12/12/2019) 7/2023).
Sedangkan dalam kasus korupsi, kata dia, pihak yang bertindak sebagai donatur bisa dituntut secara pidana.
“Kalau suap ya suap, baik pemberi maupun penerimanya bisa ditindak. Kami akan mengusut ke arah itu harta kekayaan,” jelas Ali.
Baca juga: Usai Telusuri Kantor Perusahaan, KPK Lanjutkan Rumah Keluarga Andhi Pramono di Batam
KPK ditahan
Seperti diketahui, Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Ia dijadikan tersangka atas tip senilai Rp 28 miliar.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat tingkat III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia diuntungkan dengan bertindak sebagai broker, menghubungkan importir untuk mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang dia sarankan, dia akan menerima bayaran atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi dibelanjakan atau dialihkan ke rekening orang lain. Karena itu, Andhi pun dijerat Pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Segera Ditahan?