
Koalisi bisa bubar saat MK memukul palu pada sistem pemilu terbuka, pengamat menghitung kemungkinan…
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, sistem proporsional terbuka yang diterapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berdampak langsung pada koalisi partai politik (parpol).
“Saya kira (keputusan MK) tidak ada kaitannya langsung dengan koalisi. Karena koalisi lebih ditentukan oleh keterikatan calon presiden ketimbang sistem pemilu,” kata Ray kepada MetroTV, dikutip dari Liberty Suara, Jumat. (16/6/2023).
Menurutnya, tidak adanya keterkaitan antara koalisi dan sistem pemilu membuat soliditasnya tetap terjaga.
“Artinya, koalisi akan tetap ada selama calon presidennya selalu sama. Karena tidak ada hubungan langsung atau tidak langsung antara desain pemilu legislatif dengan pemilu presiden kita,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Gudang Arsenal Cuci, Gratis 10 Pemain
Namun, ada hal yang paling penting, kata Ray, seperti mempercepat agenda parpol menang di pemilu 2024.
“Jadi keadaannya tetap, tinggal percepatan program, demarkasi, strategi masing-masing parpol dalam rangka menyusun kemenangan 2024 mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sistem pemilu 2024 tetap menggunakan pemilihan proporsional atau kandidat secara terbuka.
Sidang putusan proses pemilu berlangsung di hadapan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023).
Sidang dihadiri oleh 8 hakim yang diketuai langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Liga I Kembali Bergulir, PSSI dan LIB Percepat Proses Normalisasi Stadion