
Klaim Inge Anugrah atas penghasilan Rp 1,3 miliar dipertanyakan pengacara Ari Wibowo
Senin 17 Juli 2023 – 16:01 WIB
JAKARTA – Proses perceraian Inge Anugrah dan Ari Wibowo berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan perceraiannya, Inge Anugrah mengajukan gugatan nafkah sebesar Rp 1,03 miliar kepada Ari Wibowo, namun gugatan tersebut tidak disetujui oleh kuasa hukum Ari.
Baca juga :
Nathalie Holscher Keluhkan Nyawa Rp 25 Juta, Nikita Mirzani: Wanita Tak Bersyukur
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo, mengungkapkan, tuntutan nafkah Inge Anugrah tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, total tuntutan sebesar Rp 1,03 miliar merupakan tuntutan dari pihak tergugat dengan asumsi pembayaran sebesar Rp 5 juta per bulan selama masa perkawinan. Namun, menurut Ricky Saragih, tuntutan tersebut tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Gulir lebih jauh.
“(Jumlah Rp 1,03 miliar) memang merupakan gugatan dari pihak tergugat, kalau tidak salah Rp 5 juta per bulan (dilipat) selama perkawinan. Malah menurut kami kurang kuat sebagai tidak pernah diatur oleh peraturan apapun,” kata Ricky Saragih kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga :
Dihujat Gegara Iuran Bulanan Rp 25 Juta Masih Kurang, Nathalie Holscher Sebut Sule Wajib
Lebih lanjut, Saragih menyebut pihak Inge Anugrah tidak bisa membuktikan bahwa Ari memiliki kewajiban mencari nafkah hingga Rp5 juta per bulan selama pernikahan mereka. Untuk itu, dia optimistis hakim akan menolak permohonan tersebut.
Baca juga :
Sule Unggah Foto Lama Pukul Gendang Demi Belikan Susu Anak, Netizen Tumbang Nathalie Holscher
“Karena tadi, bahkan dari bukti yang kami lihat dari pihak tergugat, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kewajiban klien kami sebagai penggugat untuk memberikan Rp 5 juta per bulan.’ Itu tidak terbukti sebelumnya. Dan kami yakin bahwa itu tidak akan diberikan oleh majelis (hakim),’ katanya.
Saragih juga menambahkan Ari Wibowo dan Inge Anugrah memiliki perjanjian pranikah yang mengatur pemisahan harta. Oleh karena itu, mereka tidak dapat berbagi harta bersama karena harta itu dipisahkan berdasarkan kesepakatan yang mereka buat sebelum perkawinan.