
Kalah di pengadilan, ancaman penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra
Senin, 17 Juli 2023 – 17:06 WIB
Jakarta – Pada tanggal 3 Agustus 2023 rumah Guruh Soekarnoputra akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu terjadi terkait kasus yang diajukan Susy Angkawijaya terhadap kepemilikan rumah Guruh.
Baca juga :
Bank Dunia membantu PNM menyediakan perumahan yang layak bagi kliennya
Kasus ini sudah dilayangkan sejak 2014. Penjualan rumah yang dilakukan Guruh kepada Susy disebut terjadi pada 2011. Gulir lebih jauh.
“Kalau kasusnya sederhana ini soal perdata ya soal jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau tidak salah itu terjadi tahun 2011 antara penjual dan pembeli, jual beli dan pembeliannya sudah ada di notaris, bahkan ada akta kekosongan,” kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2023.
Baca juga :
5 Trik Membersihkan Rumah yang Cepat dan Efektif yang Harus Moms Ketahui!
Pada tahun 2014, nama pemilik berubah menjadi Susy, dari sebelumnya bernama Guruh Soekarnoputra. Jhon mengatakan: “Bahkan pada tahun 2014, nama pada sertifikat hak milik beralih dari pemilik sebelumnya menjadi sekarang (klien kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat, pemilik aslinya adalah Muhammad Guruh Soekarno .Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan sudah berpindah ke Ibu Susy”.
Baca juga :
Bagaimana memilih furniture rumah Ala Dian Sastrowardoyo, agar tidak boros dan bisa digunakan puluhan tahun
Sejak saat itu, Guruh menempuh berbagai upaya hukum untuk mempertahankan rumah tersebut. Namun, semua upaya tersebut tetap gagal dan Susy dinyatakan sebagai pemenang kasus tersebut.
“Setelah mengajukan permintaan eksekusi, dia (Guru) mengajukan gugatan yang eksekusi juga dibatalkan oleh pengadilan negeri,” katanya.