
Fatwa sudah ada, Bawaslu meminta MUI menyebarkan kebijakan moneter Haram dalam ceramah dan khutbah
Suara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) didesak untuk meningkatkan sosialisasi fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan kebijakan moneter adalah ilegal.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengatakan, meski fatwa politik uang itu ilegal, namun tidak cukup disosialisasikan.
“Fatwanya sudah ada. Hanya saja fatwa ini belum diberikan dalam ceramah atau khotbah,” kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurut Bagja, sosialisasi fatwa tersebut kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Tanah Air, merupakan salah satu upaya menekan potensi penggunaan kebijakan moneter di tengah pemilihan umum 2024.
Bawaslu mengatakan akan segera berkoordinasi dengan MUI untuk meningkatkan sosialisasi terkait fatwa.
Menanggapi harapan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan kembali fatwa kebijakan haram uang kepada umat Islam di Indonesia.
Ia juga mensinyalir sosialisasi fatwa tersebut merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi berkualitas di negeri ini.
“Fatwa tersebut ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial para ulama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” ujar Niam saat dikonfirmasi.
Kebijakan moneter ilegal
Baca Juga: MUI Tuntut Hukuman Panji Gumilang, Sebut Pesantren Al Zaytun Sesat
Sebelumnya, fatwa tentang kebijakan moneter ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 23 sampai dengan 27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), suap (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.
Dalam musyawarah tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa suap, uang pelicin, kebijakan moneter, dll. dapat digolongkan sebagai risywah jika tujuannya untuk mewariskan sesuatu yang salah atau membatalkan suatu kebaikan. MUI kemudian menyepakati bahwa memberi dan menerima risywah adalah haram. (Di antara)