
FACT CHECK: Suami Puan Maharani Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Suara Sumatera – Kisah yang menyebut suami Puan Maharani, Happy Hapsoro Sukmonohadi resmi menjadi tersangka kasus pasokan menara BTS 4G yang beredar di media sosial.
Tudingan dalam bentuk video itu dirilis kanal YouTube bernama Kabar News pada 7 Juni 2023.
“BUMI SIANG INI || LALU TERHADAP SUSPEK BARU, APAKAH SUAMI ANDA PAKAI NARKOBA??” demikian cerita yang dibagikan oleh pengunggah.
Lantas benarkah suami Puan Maharani menjadi tersangka kasus korupsi BTS?
Baca juga: WNA asal Kazakhstan ditemukan tewas di hotel di kawasan Kuta
PENJELASAN
Berdasarkan pemeriksaan, belum ada informasi yang valid terkait dugaan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tower BTS.
Padahal, bukan Happy Hapsoro yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut, melainkan Windy Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH), komisaris PT Solitech Media Synergi.
WP diketahui menjadi penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam hal penyediaan infrastruktur menara BTS 4G.
Setelah ditangkap di Bandara Yogyakarta pada 21 Mei 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, WP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, kabar suami Puan Maharani menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G adalah hoax.
Baca juga: Syarat Sewa Yang Jadi Tempat Bernaung Jual Ginjal Manusia, Warga Anggap Pengedar Narkoba
Padahal, ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Windy Purnama.
Dengan demikian, informasi yang disebarkan kanal YouTube Kabar News masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.