
Dilaporkan Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Dapat Perlindungan Hukum dari LPSK
Suara.com – Permintaan perlindungan hukum terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso itu mengabulkan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).
Pengacara Sugeng, Deolipa Yumara menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan hukum setelah dilaporkan asisten pribadi atau Asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. .
Counter report ini muncul setelah Sugeng melaporkan adanya gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang diduga diterima Eddy Hiariej terkait penanganan sengketa saham dan manajemen di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Dalam laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2023, Sugeng menyebut gratifikasi itu diterima Eddy Hiariej melalui asprinya berinisial YAR.
Baca Juga: Pengacara Sebut David Ozora Sudah Tidak Sempurna Lagi: Dia Cuma Jalan Samping
“Pada 26 Juni 2023, LPSK menanggapi permintaannya, yaitu permohonan perlindungannya diterima,” kata Deolipa kepada Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Deolipa menganggap laporan bayangan yang diajukan Aspri Eddy Hiariej terhadap Sugeng sebagai bentuk kriminalisasi.
Ia khawatir, hal itu akan mendorong masyarakat untuk melaporkan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Berbahaya ke depannya bagi yang mau lapor padahal tidak berani. Kalau ada korupsi pejabat di atas dan ada yang terus diekspos, itu tidak baik,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Presiden LPSK Edwin Partogi membenarkan hal itu. Dikatakannya, keputusan ini diambil berdasarkan keputusan sidang pimpinan LPSK nomor A.1826/KEP/SMP-LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Si Kembar Rihana dan Rihani, Tersangka DPO Kasus Penipuan Fashion iPhone Murah Ditangkap Polda Metro Jaya di Apartemen
“Kami memberikan perlindungan hukum agar yang bersangkutan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas fungsinya sebagai jurnalis,” jelas Edwin.