
Beragam tanggapan Mahfud MD terhadap Sri Mulyani terkait pemulihan utang Jusuf Hamka dari negara
Suara.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini harus memutar otak ketika seorang pengusaha ternama bernama Jusuf Hamka menagih utang sebesar Rp 800 miliar.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam) Mahfud MD masing-masing memberikan jawaban.
Sikap kedua menteri berbeda saat Jusuf menagih Kementerian Keuangan Rp 800 miliar atas jasa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaannya.
Menteri Keuangan menolak membayar utang tersebut
Baca Juga: Peran Jusuf Hamka di PT CMNP, Benarkah Tak Masuk Daftar Pemegang Saham?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya harus mewaspadai klaim Jusuf soal adanya utang Rp 800 miliar.
Sri Mulyani dalam keterangannya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) mengatakan, pihaknya sangat yakin utang Rp 800 miliar itu berasal dari masalah masa lalu, khususnya saat krisis mata uang tahun 1998.
Ketika Indonesia dilanda krisis mata uang tahun 1998, negara harus melikuidasi bank-bank.
Menteri menunjukkan bahwa negara seharusnya tidak mendanai dana talangan bank-bank yang ditutup dan sekarang diminta untuk membayar berbagai pihak yang mungkin terafiliasi saat itu.
Pasalnya, saat itu masih banyak aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum sepenuhnya dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Gaduh Mahfud MD Sebut Ganja Tidak Dikriminalisasi, Apa Hukumnya?
Kendati demikian, Sri Mulyani menggarisbawahi pihaknya bukannya tidak mengetahui proses hukum yang diajukan Jusuf Hamka, khususnya haknya sebagai warga negara untuk mengajukan tuntutan.
Menko Polhukam meyakinkan bahwa negara benar-benar berutang pada Jusuf Hamka
Jusuf Hamka mengunjungi Mahfud di kantornya yakni Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.54 WIB.
Kunjungan itu dilakukan Jusuf dalam rangka menjerat Mahfud untuk menyelesaikan masalah utang Rp 800 miliar.
Mahfud juga didekati langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menyelesaikan persoalan utang negara kepada individu dan warga negara, termasuk yang dilaporkan Jusuf Hamka.
Mahfud mempelajari dokumen dan data terkait klaim tersebut dan mengonfirmasinya ke Kementerian Keuangan.
Kini, Mahfud mencontohkan, dokumen tersebut menyatakan bahwa negara berutang kepada Jusuf Hamka.
Mahfud pun membenarkan bahwa utang itu benar adanya. Tak cukup sampai di situ, Mahfud juga menilai negara mengaku berutang pada Jusuf Hamka.
Tepatnya Bambang Brodjonegoro yang masih Menteri Keuangan, Negara telah menandatangani dokumen pengakuan adanya utang tersebut.
Baru sejak menteri keuangan berganti pelan-pelan, hal ini jadi sering berhenti dan tak kunjung menemukan solusi, hingga era Sri Mulyani.
Kontributor: Arman Ilham