
BAHAYA! Tinggalkan wajib kosmetik ilegal mulai sekarang, ini ciri-ciri kata BPOM
SUARA BANDUNG BARAT – Segera hentikan penggunaan kosmetik ilegal yang merugikan kesehatan dan kecantikan ibu.
Jangan sampai ibu tidak tampil cantik akibat penggunaan kosmetik ilegal karena kurang hati-hati atau tergiur dengan harga murah.
Oleh karena itu, ada baiknya Anda mengetahui ciri-ciri kosmetik ilegal agar tidak berakhir dengan penyesalan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan ciri-ciri kosmetik ilegal seperti dikutip dari akun Instagram @bpom_ri berikut ini.
Baca Juga: Produksi PTPN Pembentukan PalmCo Tumbuh Selama 3 Tahun Terakhir
Menurut BPOM, ada tiga ciri kosmetik ilegal yang saat ini beredar di pasaran, tentunya tidak memenuhi syarat, seperti:
1. Kosmetik tanpa izin edar
Yang disebut kosmetik ilegal itu pertama-tama kosmetik yang tidak memiliki izin edar, dari BPOM.
Dengan kata lain, kosmetik tersebut tidak terjamin keamanan, kesehatan dan kualitasnya.
2. Kosmetik mengandung bahan yang berbahaya atau dilarang
Baca Juga: Komitmen Pertamina Patra Niaga untuk memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasi dan mendorong pelestarian lingkungan
Kosmetik ilegal kedua adalah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti mercury, hydroquinone, tretinoin atau retinoic acid dan bahan lain yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
3. Kosmetik Palsu
Kosmetika ilegal yang ketiga adalah palsu, yaitu kosmetika yang diproduksi oleh pihak ketiga yang tidak sah atau peniru.
Inilah ciri-ciri kosmetik ilegal yang berbahaya bagi keamanan, kesehatan, dan kualitas menurut BPOM.