Alasan Kejaksaan Agung Intip Menpora Dito Dalam Kasus BTS Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo digerebek penyidik Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung dengan 25 pertanyaan selama dua jam hari ini, Senin (3/6/2023). (Suara.com/Yaumal)
Serang.Suara.com – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur resor ski basic transceiver (BTS) 4G. dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Menpora Dito melayani Surat Panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Dito diperiksa karena disebut dalam berita acara pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan. Dito, kata Ketut Sumedana, diperiksa sebagai saksi.
“Ditanyai kualitasnya sebagai saksi terkait pembuatan beberapa laporan atas laporan beberapa saksi dan surat dakwaan yang sudah dibacakan, terkait tersangka Irwan Hermawan yang akan diadili pada tanggal 4 besok,” ujarnya. wartawan pada Senin, 3 Juli 2023.
Namun, Ketut Sumedana enggan menyebut apakah pemeriksaan Dito terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah dari Irwan ke Dito.
Baca Juga: Hasil Liga 1 BRI: Dramatis! Tiga gol telat membuat PSIS menang 3-1 melawan Bhayangkara FC
“Ini (aliran dana Rp 27 miliar) nanti masuk ke review. Nanti kita stop di gate setelah dicek hasilnya seperti apa. Hasilnya akan di-release ke media lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Irwan Hermawan, dua tersangka lainnya adalah Menkominfo Nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Senior BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.